icon pt garam

icon pt garam

Senin, 13 Juli 2015

Kemendag Siap Revisi Aturan Impor Garam



JAKARTA – Desakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti agar Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak gampang memberikan izin impor garam direspons cepat. Dalam waktu dekat, Kemendag akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 58/M-DAG/PER/9/2012 tentang Impor Garam supaya menjadi lebih ketat.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Partogi Pangaribuan menyatakan, poin yang bakal direvisi adalah mengenai persetujuan impor garam. ’’Jika sebelumnya rekomendasi hanya dari Dirjen Basis Industri Manuaktur Kementerian Perindustrian, nanti juga harus dapat rekomendasi Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan Perikanan,’’ ujarnya, Rabu (24/12).
Revisi kedua yang akan dibuat berkaitan dengan pemisahan pos tarif atau harmonized system (HS) antara garam konsumsi dengan garam industri. Selama ini kode HS garam konsumsi dan garam industri sama sehingga rawan dimanipulasi. ’’Ada juga revisi soal jumlah izin impor serta pelaksanaan impor garam,’’ ungkapnya.
Selama ini batas waktu pelaksanaan importasi garam tidak diatur. Kelak importasi garam diterapkan seperti tata niaga impor produk sapi dan hortikultura. Yakni, memiliki batas waktu pengajuan dan pelaksanaan impor. Jika telah melewati batas waktu yang ditentukan, impor tidak boleh lagi dilakukan. ’’Kita targetkan impor garam tahun depan sudah menggunakan aturan baru itu,’’ terangnya.
Partogi berharap kebijakan impor hanya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan garam. Sementara itu, garam konsumsi atau rumah tangga sudah bisa dipenuhi produksi dalam negeri. Produksi garam oleh industri lokal mencapai 2 juta ton, sedangkan kebutuhan garam konsumsi hanya 1,7 juta ton. ’’Untuk garam konsumsi, kita sudah cukup,’’ tegasnya.
Garam industri, lanjut dia, sangat dibutuhkan industri pangan yang memerlukan kandungan natrium klorida (NaCL) tinggi, yakni minimal 97 persen. Karena itu, industri aneka pangan saban tahun membutuhkan garam impor rata-rata 400.000 ton. ’’Garam impor itu banyak diserap industri makanan seperti buat bumbu mi instan. Umumnya dibeli dari Australia dan India,’’ ungkapnya.
Sementara itu, Susi Pudjiastuti meminta Kemendag dan Kementerian Perindustrian serius mewujudkan swasembada garam. Dia mengaku belum mengetahui kelanjutan upaya memperketat impor garam di kementerian lain saat ini. ’’Kita sudah rapat koordinasi bersama. Keputusannya ada di mereka. Kalau saya, tetap minta setop impor garam,’’ tuturnya.
Susi menegaskan, seharusnya seluruh kementerian sepakat menutup keran impor garam karena hanya menghabiskan devisa negara. Menurut dia, hal tersebut merupakan tindakan logis untuk menyelamatkan industri garam nasional. ’’Apalagi sekarang dolar mahal. Kan sayang devisa kita terbuang hanya untuk impor garam,’’ jelasnya. (wir/c19/oki) http://www.jawapos.com/

0 komentar:

Posting Komentar